Kemendag Buat Kebijakan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Ibu Perhatikan Ini Menjelang Puasa dan Lebaran!

- 16 Februari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng/Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi minyak goreng/Antara/Muhammad Adimaja. /

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar penting tentang minyak goreng rakyat resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag RI yang perlu diperhatikan secara saksama. Anda bisa menyimak selengkapnya melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Informasi terkait minyak goreng rakyat dari Kemendag RI ini disampaikan melalui situs website resmi Kemendag sendiri dalam bentuk siaran pers. Adapun judul siaran pers yang dirilis dalam website resmi Kemendag tersebut berjudul “Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat”.

Dalam pembahasan minyak goreng rakyat dari Kemendag RI ini ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami tentang aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari harga ecer tertinggi untuk minyak goreng rakyat sampai dengan pembahasan surat edaran yang telah dirilis resmi oleh Kemendag RI sendiri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Rakernas, LPTNU Temui Wakil Presiden RI, Inilah Pesan yang Disampaikan

Disampaikan dalam siaran pers pada situs resmi Kemendag, bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran nomor 3 Tahun 2023.

Diketahui surat edaran tersebut tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

“Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat,” dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran pers Kemendag.

Bukan hanya itu saja, dalam siaran pers tersebut juga disampaikan bahwa aturan tersebut tidak hanya memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter dan minyak goreng curah seharga Rp15 ribu per kg.

Baca Juga: Masa Depan Tenaga Honorer Tahun 2023, Pemerintah Sudah Siapkan 2 Kado Istimewa Ini, Jika Non ASN Tidak Lolos

Namun, perlu diketahui bahwa aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Selain itu Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga mengatakan bahwa Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran dalam kondisi aman, seperti yang disampaikan dalam siaran pers di kemendag.go.id berikut ini:

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer”.

Selain itu dalam surat edaran yang dirilis pada 6 Februari 2023 itu juga disampaikan tiga butir pedoman yang harus ditaati oleh beberapa pihak. Adapun beberapa pihak yang dimaksud tersebut antara lain produsen, distributor, hingga pengecer.

Baca Juga: Nasib 2 Tenaga Honorer Ini Jadi Sorotan Komisi IX DPR RI, Besar Peluang Jadi Pegawai Tetap, PNS atau PPPK?

Secara lebih rinci, berikut ini merupakan 3 (tiga) pedoman yang harus ditaati oleh produsen, distributor, sampai pengecer:

a. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat ini harus mematuhi harga Domestic Price Obligation atau DPO dan HET.

b. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat juga dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

c. Ketiga penjualan minyak goreng rakyat oleh pihak pengecer kepada pihak konsumen paling banyak adalah 10 kg per orang per hari untuk minyak curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

Baca Juga: Juknis Ini Jelaskan Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK. Bagaimana Detailnya? Cek di Sini...

Kasan sebagai Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak. Bahkan Kemendag akan melakukan pengawasan dan penindakan untuk pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut.

Selain itu, juga disampaikan dalam siaran pers tersebut bahwa Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring atau online. Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

Itulah informasi mengenai minyak goreng rakyat dari Kemendag secara resmi, semoga bisa bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah