Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi Semua Jenjang, Tunjangan Ini akan Dibayarkan Maret 2023. Bagaimana Jelasnya?

- 17 Februari 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Sertifikasi yang akan cair di bulan Maret
Ilustrasi Tunjangan Guru Sertifikasi yang akan cair di bulan Maret /PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com – Semua guru sertifikasi pantas bahagia. Pasalnya, ada sebuah kabar baik tentang tunjangan yang akan dibayarkan pada bulan Maret 2023.

Lebih jelasnya, kabar baik bagi guru sertifikasi semua jenjang tersebut adalah tentang adanya alokasi anggaran di tahun 2023.

Kabar baik tentang tunjangan bagi guru sertifikasi ini dirilis berdasarkan pada edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor S-173/PK/2022.

Baca Juga: Seru, 8 Museum Menarik di DKI Jakarta, Ada yang Lagi Viral Imersif Museum Nasional. Cocok untuk Refreshing...

Dalam surat edaran Kemenkeu dikeluarkan pada 29 September 2022 tersebut, terdapat penjelasan tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Penjelasan mengenai rincian tersebut terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, hibah ke Daerah, dana alokasi khusus nonfisik, dana otonomi khusus Provinsi Aceh.

Selain itu terdapat juga dana otonomi khusus di Provinsi di Papua, dana keistimewaan D.I. Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal.

Perincian lebih jelas mengenai alokasi anggaran TA 2023 juga turut dijelaskan melalui laman resmi kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Penculikan Anak yang Harus Dilakukan Orang Tua, Nomor 4 Sering Diremehkan

Jumlah dana yang dialokasikan untuk ditransfer ke daerah atau TKD dalam APBN TA 2023 adalah sebanyak Rp814,72 triliun, dengan perincian sebagai berikut:

1. Dana bagi hasil adalah sebesar Rp136,26 triliun

2. Dana Alokasi Umum atau DAU adalah sebesar Rp196,00 triliun

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK adalah sebesar Rp185,80 triliun

Perlu diketahui, Dana Alokasi Khusus terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. DAK fisik yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi serta pembangunan Infrastruktur dan ketahanan pangan.

Baca Juga: BBGP DIY Kembangkan Merdeka Mengajar dengan 3 Bahan Ajar

2. DAK non fisik, yang dialokasikan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan bagi guru.

Beberapa waktu yang lalu, sempat beredar informasi tentang tidak dibayarkannya TPG di tahun 2023 dan penjelasan di atas telah memberikan jawaban atas informasi tersebut.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah menganggarkan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untun tahun 2023 ini.

Mekanisme penyalurannya dilakukan dengan sistem per tiga bulanan atau triwulan. Jadi kemungkinan untuk tahun 2023 ini, akan disalurkan pada bulan Maret.

Baca Juga: Jelang PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud Minta Para Guru Lakukan Hal Berikut…

Sementara untuk alur penyalurannya masih menggunakan sistem transfer dari pusat ke pemerintah daerah, yang akan dilanjutkan ke rekening guru penerima.

Meskipun beberapa waktu yang lalu, Mendikbud pernah berencana untuk mempersingkat alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru, namun belum ada update info tentang hal itu.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x