Kabar Baik, Pencairan Tunjangan bagi Guru Sertifikasi Semakin Jelas. Kemenkeu Beri Penjelasan Begini...

- 15 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi /Pexels/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kabar tentang pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi semakin marak beredar dan masyarakat banyak yang menantikan informasi terbaru tentang hal itu.

Dengan berpatokan pada surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditelusuri informasi tentang pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut.

Surat edaran Kemenkeu yang membahas tentang tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut adalah SE dengan nomor S-173/PK/2022.

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

Perihal Surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut adalah tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Mendikbudristek pernah mewacanakan untuk mempersingkat alur penyaluran tunjangan guru yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terbaru yang resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait realisasi rencana perubahan alur penyaluran tunjangan guru tersebut.

Berkaitan dengan masih berlakunya alur yang lama, maka perlu dilihat tentang beberapa hal yang terkandung dalam surat edaran Kemdikbud tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum informasi bahwa RUU APBN tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x