Guru Sertifikasi Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Ini Agar TPG Triwulan 1 Bisa Dinikmati. Lihat Batas Waktu...

- 18 Februari 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru sertifikasi sangat penting untuk didapatkan karena berguna bagi peningkatan taraf hidup atau kesejahteraan para tenaga pendidik.

Sebagaimana diketahui, terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa didapatkan oleh guru yang telah sertifikasi dan untuk bisa mencairkan dana tersebut, ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Para guru sertifikasi perlu juga mengetahui tentang kewajiban yang harus dilakukan di akhir bulan Februari agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Terdapat juga jadwal pencairan TPG triwulan 1 sampai 4 yang telah secara resmi dirilis Kemdikbud melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN Daerah.

Terdapat juga bagian Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud tersebut.

Dalam tahapan tersebut, ada proses menginput atau melakukan pembaruan data guru ASN Daerah.

Selanjutnya juga akan dilakukan proses validasi dan penetapan penerima tunjangan, kemudian proses pembayaran tunjangan, dan tunjangan diterima oleh guru.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x