BERITASOLORAYA.COM - Bagi guru non sertifikasi, untuk mendapatkan tunjangan harus melalui sertifikasi guru lewat program PPG Dalam Jabatan. Prosedur ini sudah menjadi proses yang wajib diikuti guru jika ingin sertifikasi.
Mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai jembatan memperoleh tunjangan bagi guru non sertifikasi harus berdasarkan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru untuk guru non sertifikasi dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.
Diketahui bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 (PPG Daljab), Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang.
Baca Juga: Update, Tenaga Honorer 28 November Tahun 2023 Resmi Dihapus, Pemkot Ini Sedang Tunggu Petunjuk Pusat
Verval administrasi ulang tersebut diperuntukkan bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Maka, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Tahun 2022, ada sekitar 35.633 orang yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan.