BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibagikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Berdasarkan aturan berlaku, Maret ini, para guru sertifikasi dijadwalkan dapat mencairkan tunjangan ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus untuk guru sertifikasi, dalam hal ini adalah guru di bawah naungan Kemdikbud, yang diberikan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan. Tahun 2023 ini, TPG masih dialokasikan untuk guru sertifikasi.
Namun, para guru sertifikasi harus memperhatikan petunjuk teknis (juknis) berkaitan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Sebab, ada satu hal sepele namun krusial yang harus dilakukan guru agar TPG dapat dibayarkan.
Jadwal Pembayaran TPG
Sebelum membahas hal yang harus dipersiapkan guru, guru harus mengetahui jadwal pebayaran tunjangan sertifikasi atau TPG. Berdasarkan juknis berlaku, yakni Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Berdasarkan salah satu lampiran yang ada dalam peraturan yang disahkan Mendikbud Nadiem Makarim tersebut, disebutkan bahwa dana TPG akan cair 4 kali setiap tahun. Namun, sebelum dicairkan, akan ada tahap sinkronisasi data yang dilakukan oleh Puslapdik pada tanggal-tanggal tertentu.
Berikut ini rangkuman jadwal pembayaran TPG berdasarkan juknis berlaku:
a. Pembayaran TPG triwulan 1 pada bulan Maret, proses sinkronisasi data pada 28/29 Februari
b. Pembayaran TPG triwulan 2 pada bulan Juni, proses sinkronisasi data pada 31 Mei
c. Pembayaran TPG triwulan 3 pada bulan September, proses sinkronisasi data pada 31 Agustus
d. Pembayaran TPG triwulan 4 pada bulan November, proses sinkronisasi data pada 31 Oktober.
Sepele Tetapi Krusial