BAHAYA! Menteri PANRB akan Jatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPNPN yang Kedapatan Lakukan Hal Ini

- 23 Februari 2023, 17:06 WIB
Menteri PANRB mendorong PPNPN untuk memiliki netralitas dalam pemilu
Menteri PANRB mendorong PPNPN untuk memiliki netralitas dalam pemilu /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Negara atau PPNPN diharapkan waspada agar selamat dari sanksi.

Hal tersebut menjadikan para PPNPN harus semakin berhati-hati karena hukuman yang akan diterima bisa berupa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenpan-RB pada Kamis, 23 Februari 2023.

Surat Keputusan Bersama ini memuat isi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Massimiliano Allegri: Melawan Nantes Terasa Seperti Pertandingan Final Liga Europa

Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu turut andil dalam membuat Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sebagai bentuk upaya pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

Untuk mewujudkan sikap netralitas tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan 4 upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x