BERITASOLORAYA.com - Meski tidak terdaftar PIP Kemdikbud, siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp450.000 hanya dengan menyiapkan beberapa berkas berikut.
Pemerintah telah memberikan beberapa program dana bantuan pendidikan yang bisa diperoleh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terkait hal itu mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), sampai Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Baca Juga: Pendaftaran SNBT Telah Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Siswa untuk Mendaftar
Namun, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan tersebut lantaran setiap program pemerintah di atas telah ditentukan kriteria yang harus dipenuhi.
Memang sebagian besar siswa dari berbagai jenjang mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui program PIP Kemdikbud.
Supaya dapat menerima bantuan sosial PKH, siswa harus terdaftar dalam DTKS Kemensos sehingga namanya akan muncul ketika dilakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila nama siswa terdaftar dalam DTKS Kemensos, akan mendapatkan dana bantuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang SD: Rp225.000 per tiga bulan
- Jenjang SMP: Rp375.000 per tiga bulan
- Jenjang SMK dan SMK: Rp500.000 per tiga bulan
Sementara itu, khusus siswa yang berdomisili di DKI Jakarta bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui program KJP Plus.
Apabila terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka siswa akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini
- Jenjang SD: Rp250.000 per bulan
- Jenjang SMP: Rp300.000 per bulan
- Jenjang SMA: Rp420.000 per bulan
- Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan
Adapun siswa yang termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444H/2023 di DKI Jakarta dari Kemenag
- Form kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah
- Fotocopy KTP dan KK
Namun, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan bagi penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***