Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

- 22 Februari 2023, 15:27 WIB
Para guru sertifikasi wajib lakukan arahan Kemdikbud
Para guru sertifikasi wajib lakukan arahan Kemdikbud /Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah memberikan agenda penting yang harus dilakukan oleh guru sertifikasi.

Adapun agenda penting yang dimaksud tersebut dikeluarkan Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

Surat edaran dari Kemdikbud tersebut berisikan arahan untuk guru sertifikasi yang telah lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

Lebih lanjut, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi atau yang disebut verval data ulang.

Verval data ulang dikhususkan bagi guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, terdapat hal-hal penting yang harus diketahui para guru dalam melakukan verval data ulang.

Baca Juga: Kelanjutan Tenaga Honorer K2 Sebelum Dihapus Tahun 2023, Ketua Komisi I: K2 Ini Banyak yang Masih...

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi guru yang telah lolos seleksi PPG Dalam Jabatan dalam melakukan verval data ulang.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x