Menaker Sebut Kebijakan Subsidi Upah Pekerja Diharapkan tidak Perlu di Tahun 2023, BSU Bakal Dihapus?

- 24 Februari 2023, 06:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu

BERITASOLORAYA.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan kondisi perekonomian terus mengalami peningkatan sehingga para pekerja tidak memerlukan kebijakan bantuan subsidi upah atau BSU pada tahun 2023 ini.

BSU diberikan pemerintah bagi pekerja menggunakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2023 terhadap perekonomian pekerja.

“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi karena pendapatan teman-teman (pekerja) tidak berkurang,” kata Ida.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Tenaga Honorer Diungkap APPSI, Jokowi Singgung Rekrutmen Pernah Diberhentikan saat...

Pada tahun 2022 lalu, Menaker menyebutkan jika kebijakan dikeluarkannya BSU kembali dilanjutkan lantaran untuk membantu para pekerja menghadapi dampak penyesuaian harga BBM.

Ida yang enggan menyebutkan kebijakan tersebut akan dihapus pada 2023, mengatakan jika pendapatan pekerja telah mengalami pemulihan setelah pandemi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Ida juga menuturkan pada tahun ini tidak perlu lagi diadakan subsidi.

Baca Juga: YES! Honorer Lebih Tenang, Pemda Tak Beri Formasi untuk CASN 2023, Pemerintah Pusat Siap Ajukan

“Kami berharap kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan yang dengan pendapatan itu bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Nah, kalau sudah seperti itu kan tidak perlu ada subsidi,” lanjut Ida, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Meski pada tahun ini diperkirakan akan terjadi resesi global, akan tetapi Menaker Ida optimis jika perekonomian Indonesia masih aman dan laju inflasi masih bisa dikendalikan.

Adanya resesi global kemungkinan akan menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Baca Juga: Akhirnya, Sebanyak 293 Ribu Guru Honorer Kini Ditetapkan Jadi ASN, Begini Harapan Kemdikbud

Ia berkeyakinan dengan prediksi sejumlah lembaga keuangan termasuk Bank Dunia yang menyebutkan perekonomian Indonesia meski ada penurunan, tetapi masih bisa tumbuh kearah positif.

“Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi turun, tapi masih sangat baik dibandingkan negara-negara yang lain. Kalau awalnya diprediksi tumbuh 5,3 persen kemudian dikoreksi lebih rendah dari itu, tapi masih tumbuh positif, dan inflasi juga masih terkendali,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menpan RB Cari Jalan Tengah Terkait Tenaga Honorer, Bagaimana Nasibnya?

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut persyaratan pekerja yang berhak menerima BSU, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021.

Baca Juga: Siapkan Berkas Ini! Siswa bisa Terima Dana Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu tanpa Terdaftar PIP Kemdikbud

Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta

Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah