YES! Honorer Lebih Tenang, Pemda Tak Beri Formasi untuk CASN 2023, Pemerintah Pusat Siap Ajukan

- 23 Februari 2023, 22:01 WIB
Tenaga honorer ini lebih tenang soal formasi yang tersedia di CASN 2023. Pemerintah pusat janji akan turun tangan jika pemda tak ajukan.
Tenaga honorer ini lebih tenang soal formasi yang tersedia di CASN 2023. Pemerintah pusat janji akan turun tangan jika pemda tak ajukan. /



BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen CASN di tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Seleksi CASN tahun ini akan kembali digelar dengan memperhatikan catatan evaluasi pada tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui skema seleksi CASN merupakan jalan untuk menyelesaikan permasalahan honorer di Indonesia.

Dengan diangkat menjadi ASN, kesejahteraan honorer diharapkan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan status kepegawaian honorer di instansi pemerintah diharapkan lebih jelas.

Baca Juga: UPDATE Info Honorer 2023: Jokowi Minta Menteri PANRB Bereskan Masalah Non ASN, Begini Jawaban Anas

Selain itu, seleksi CASN 2023 merupakan jalan bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan Sumber Daya Manusia atau SDM di berbagai instansi pemerintah.

Salah satu kategori honorer yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi ASN PPPK adalah tenaga guru.

Tenaga guru merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari pelayan publik di bidang pendidikan.

Selain itu, proses rekrutmen guru di tahun-tahun sebelumnya diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kurang optimal. Hal ini dilansir BeritaSoloraya.com dari presentasi Mendikbud dalam rapat koordinasi seputar CASN 2023 bersama Menpan RB pada akhir tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

Berdasarkan dokumen tersebut, Mendikbud memaparkan data bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga angka 1,1 juta guru.

Akan tetapi, pada kenyataannya, pemda tidak mengajukan formasi guru PPPK sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pemerintah pusat. Berdasarkan presentasi Mendikbud, pemda hanya mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen dari kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tercatat pada tahun 2021, jumlah kebutuhan guru ASN PPPK adalah 1,1 juta guru. Namun, pemda hanya mengajukan sebanyak 506 ribu formasi guru saja.

Selanjutnya, pada tahun 2022, jumlah kebutuhan guru ASN PPPK mencapai 781 ribu. Akan tetapi, pemda lagi-lagi mengajukan formasi kurang dari jumlah kebutuhan, yakni hanya sekitar 319 ribu guru.

Baca Juga: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

Mendikbud menambahkan bahwa pada dua tahun sebelumnya ada 60 persen pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100 persen kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing.

Kepada pemerintah daerah ini kami berikan apresiasi sebesar-besarnya dan selanjutnya kami persilakan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan,” tulis Mendikbud dalam presentasinya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan bahwa pada saat yang sama, ada 70 pemda yang bahkan tidak mengajukan formasi guru sama sekali. Mendikbud pun mendorong 70 pemda ini untuk lebih berpihak kepada para guru.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

Adapun untuk tahun 2023, Mendikbud menyebutkan bahwa Kemdikbud ristek telah menghitung jumlah kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK.

Terkait jumlah ini, Mendikbud mengatakan pihaknya mendorong pemda untuk mengajukan formasi sebesar 100 persen kebutuhan. Mendikbud menegaskan jika pemda tidak mengajukan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat siap mengambil alih.

Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK,” tulis Mendikbud.

Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan untuk mendorong pemda mengajukan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan adalah dengan pengaturan UU APBN dan Peraturan Menkeu mengenai anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Baca Juga: Jangan Salah, Guru Sertifikasi Juga Berhak Menerima Tunjangan Ini, Bukan Hanya TPG. Resmi dari Kemdikbud

Terakhir, Mendikbud menekankan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK ditransfer kepada pemda setelah pemda melakukan pengangkatan guru PPPK sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Semoga penuturan Mendikbud ini dapat direalisasikan sehingga para guru honorer dapat segera diangkat menjadi ASN di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x