Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Kapan Dibuka, Simak Informasi Resmi Lengkap dengan Cara Daftar

- 27 Februari 2023, 23:40 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 49 kapan dibuka/ Tangkapan Layar / prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 49 kapan dibuka/ Tangkapan Layar / prakerja.go.id /

BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru untuk seluruh masyarakat terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49.

Masyarakat tentunya sedang menantikan kapan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 49 setelah gelombang 48 resmi ditutup oleh pemerintah.

Sebab untuk Kartu Prakerja gelombang 48 sudah mengumumkan hasil seleksi dan bagi peserta yang terpilih maka akan mengikuti pelatihan prakerja.

Hingga saat ini, masih banyak peminat program Kartu Prakerja ini sehingga pemerintah diharapkan akan terus membuka pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk itu, simak informasi cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini agar nanti jika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 semua sudah paham bagaimana cara daftarnya. 

Baca Juga: Piala Carabao Cup 2023 Manchester United yang Pertama, Ten Hag: Untuk Motivasi Meraih Trofi Lebih Banyak Lagi

Cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik ‘Daftar’
  2. Daftar menggunakan E-mail yang masih aktif dan input kata sandi
  3. Klik Daftar
  4. Buka E-mail yang digunakan untuk mendaftar, dan buka link verifikasi yang dikirimkan ke kotak masuk E-mail
  5. Login ke akun yang sudah jadi
  6. Selanjutnya verifikasi KTP dan tekan tombol 'Berikutnya'
  7. Lengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan selfie 
  8. Verifikasi nomer HP Anda
  9. Isi survei sesuai petunjuk
  10. Ikuti tes dan seleksi batch
  11. Berikutnya memilih gelombang (Jika sudah dibuka) dan sesuaikan dengan domisili
  12. Tunggu proses evaluasi dan pengumuman lolos

Baca Juga: Bertandang Melawan Madura United, Michael Krmencik Rasakan Pengalaman yang Berbeda

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja ini hendaknya telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah, yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x