Sebelumnya perlu diketahui bahwa dana pensiunan salah satunya diterima oleh para pensiunan PNS. Dalam hal ini, guru PNS yang pensiun berhak menerima dana pensiunan yang dimaksud.
Selain itu, penerima pensiun juga mencakup janda, duda, atau anak dari penerima pensiun serta orang tua dari PNS yang meninggal dunia.
Pada pasal 8 PP nomor 16 tahun 2022 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 bagi pensiunan maupun para penerima pensiun terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan.
Adapun anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian gaji 13 dan THR bagi pensiunan ini diambilkan dari APBN.
Mengenai waktu pembayaran gaji 13 dan THR, terdapat peraturan yang berbeda. Untuk THR, dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika THR belum bisa dibayarkan, maka THR bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.