Baca Juga: Ada 293 Guru Resmi Diangkat jadi ASN PPPK, Nadiem Makarim Sebut Kategori Non ASN ini...
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, ketentuan gaji pensiunan PNS yang baru belum diresmikan, akan tetapi peraturan tersebut masih berlaku.
Dalam peraturan pemerintah itu juga ditetapkan dan diatur tentang nominal gaji pensiunan PNS antara lain adalah sebagai berikut.
Gaji Pensiunan PNS 2023 Untuk Janda/Duda PNS Golongan I
Golongan Ia - Id : Rp1.170.600.00.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda PNS Gol II
Gol II a : Rp1.170.600 sd Rp1.214.500.
Gol II b : Rp1.170.600 sd Rp1.265.900.
Gol II c : Rp1.170.600 sd Rp1.318.400.
Gol II d : Rp1.170.600 sd Rp1.375.200.
Baca Juga: 3 Candi di Lereng Gunung Lawu. Serunya Belajar Sejarah sekaligus Menikmati Udara Pegunungan