Gol IV e : Rp1.293.600 sd Rp2.124.500.
Itu ulasan tentang gaji pensiunan PNS 2023 yang merajuk pada PP No 18 Tahun 2019. Isu kenaikan gaji tersebut memang benar, akan tetapi belum valid sebab belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang gaji pensiunan PNS 2023.***