Wow, Pensiunan PNS Dapat Tambahan 5 Persen? Ini 2 Kabar Baik untuk ASN

- 4 Maret 2023, 16:42 WIB
Pensiunan PNS mendapatkan 2 kabar baik, terutama bagi penerima pensiunan Janda/Duda. Simak selengkapnya.
Pensiunan PNS mendapatkan 2 kabar baik, terutama bagi penerima pensiunan Janda/Duda. Simak selengkapnya. /@cookie_studio/

BERITASOLORAYA.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS diberikan sebagai upaya untuk menyejahterakan pegawai pemerintah yang sudah mengabdi sekian lama dalam hal melayani masyarakat.

Terdapat kabar gembira bagi pensiunan PNS yang salah satunya disadpaikan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terutama penerima pensiunan janda/Duda.

Kabar gembira untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram BKN dan peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Mengenal Brazil, Negeri Samba Sang Raja Piala Dunia

Berikut ini 2 kabar baik yang dapat disimak bagi pensiunan PNS, terutama penerima pensiunan janda/duda.

1. Pensiunan PNS Janda/Duda

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi, menyatakan adanya integrasi dengan SIASN untuk PNS yang aktif terkait pensiunan PNS.

“Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN khususnya yang PNS aktif," katanya.

Akan tetapi, Dewi menyebut penerima pensiunan janda/duda belum terintegrasi, sehingga usulan penerima pensiunan janda/duda masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

Maka, untuk memudahkan layanan penerima pensiunan janda/duda, BKN mengintegrasikan SIASN dengan menggunakan sistem layanan PT.Taspen.

“Ada kabar baik nih untuk kemudahan pelayanan pengajuan Pensiun janda/duda karena terintegrasi nya layanan pensiun BKN dengan sistem pelayanan PT. Taspen sebagai mitra kerja BKN untuk para pensiunan PNS, yang disepakati dalam Rakornis Transformasi Layanan Mutasi Kepegawaian,” tulis BKN.

Kemudahan layanan pensiunan janda/duda akan diberlakukan paba bulan Maret tahun 2023.

Baca Juga: Ngabuburit bareng Pacar saat Puasa Bulan Ramadhan? Ustadz Abdul Somad: Boleh Banget, Asal Penuhi Syarat Ini

Diharapkan melalui integrasi TOOS dan SIANS, usulan pensiun dari PT. Taspen dari yang bersangkutan dilakukan melalui digital dan paperless.

Intinya PNS penerima pensiun tinggal datang ke PT. Taspen. Pencetakan SK untuk pensiunan akan dilakukan oleh PT. Taspen.

2. Tambahan Penghasilan

Pensiunan PNS, janda/duda, yang diberikan untuk Anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan orang tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan PP Nomor 18 tahun 2019, ternyata:

Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

Tambahan penghasilan yang diberikan sebesar jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah 5 persen dari penghasilan.

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 persen.

Bagi PNS tersebut, kepadanya dibayarkan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 yang termaktub pada Pasal 3 Ayat 1.

Adapun penghasilan tambahan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan.

Penyaluran tambahan penghasilan tersebut, sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x