Wah, Pensiunan PNS Sebentar Lagi Dapat 2 Tunjangan Sesuai Juknis Ini

- 5 Maret 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

1. Pencairan THR

Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada pensiunan PNS paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Apabila pensiunan PNS atau penerima THR belum disalurkan tunjangannya, maka akan dibayarkan kepada penerima setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Prajurit TNI Berseragam Bawa Senjata Tajam Ancam Warga Pengguna Jalan Raya, Tuai Cibiran

2. Pencairan Gaji-13

Gaji 13 akan disalurkan kepada PNS dan penerima gaji 13 paling cepat bulan Juli.

Apabila gaji 13 pensiunan PNS dan penerima gaji 13 belum dibayarkan, maka akan dibayarkan setelah bulan Juli.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x