Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangannya Besar Mana? Berikut Informasi Selengkapnya
Pensiunan PNS penerimanya mencakup: Janda, Duda, Anak penerima pensiun dan orang tua dari PNS yang meninggal dunia.
Disebutkan dalam juknis tunjangan THR dan gaji 13 terdiri dari beberapa, yang termaktub dalam Pasal 8 PP Nomor 16 tahun 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com, diantaranya yaitu:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Alokasi anggaran THR dan gaji 13 yang disalurkan kepada pensiunan PNS, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada juknis tersebut, juga mengatur penyaluran THR dan gaji 13 yang juga berlaku untuk tahun 2023.