Wah, Pensiunan PNS Sebentar Lagi Dapat 2 Tunjangan Sesuai Juknis Ini

- 5 Maret 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangannya Besar Mana? Berikut Informasi Selengkapnya

Pensiunan PNS penerimanya mencakup: Janda, Duda, Anak penerima pensiun dan orang tua dari PNS yang meninggal dunia.

Disebutkan dalam juknis tunjangan THR dan gaji 13 terdiri dari beberapa, yang termaktub dalam Pasal 8 PP Nomor 16 tahun 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com, diantaranya yaitu:

- Pensiun pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tambahan penghasilan.

Alokasi anggaran THR dan gaji 13 yang disalurkan kepada pensiunan PNS, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mau Jadi Investor Andal tapi Anda Kurang Paham tentang Investasi Saham? Buku Ini Beberkan Tips untuk Pemula

Pada juknis tersebut, juga mengatur penyaluran THR dan gaji 13 yang juga berlaku untuk tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x