WOW, PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji hingga Rincian Tunjangan Sebanyak Ini, Cek Faktanya...

- 5 Maret 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa
Ilustrasi pegawai PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com  Nunuk Suryani, Ditjen GTK Kemdikbud mengatakan hasil seleksi PPPK akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2023. Para peserta yang mengikuti seleksi PPPK pun sudah tidak sabar lantaran pengumuman tersebut sempat mengalami penundaan.

Jangan sampai ketinggalan informasi terkait besaran gaji PPPK dan tunjangan yang bakal didapatkannya. Terkait gaji, PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa, keduanya menurut dari perekaman atau perubahan elemen data PPPK berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan maupun mutasi data kepegawaian.

Perekaman atau perubahan elemen data tersebut meliputi:

Baca Juga: Bikin Ngiler, Gaji Tenaga Honorer untuk Profesi Ini Mencapai 5 Juta, Simak Selengkapnya…

1. Keputusan pengangkatan PPPK,

2. Data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK,

3. Perjanjian kerja,

4. SPMT,

5. Nomor pokok wajib pajak,

6. Data keluarga yang di antaranya, KK, surat nikah, akta kelahiran, surat keterangan (anak) masih sekolah atau kuliah atau kursus,

7. NIK,

8. Surat pernyataan pelantikan.

Baca Juga: Menjamu Bhayangkara FC, PSS Sleman Kuatkan Mental di Pekan ke-29 BRI Liga 1

Sementara untuk tunjangan yang didapat PPPK, diberikan sesuai dengan tunjangan yang diberlakukan untuk para pegawai PNS di instansi daerah tempatnya bertugas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x