Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bisa Kena Pengurangan karena Hal Ini, Awas Jangan Sampai Kena

- 6 Maret 2023, 06:29 WIB
Ada pengurangan tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS Kemenag dengan ketentuan berikut
Ada pengurangan tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS Kemenag dengan ketentuan berikut /Foto: InfoPublik.id/

Apabila PNS di Kemenag mengalami kasus hukum atau melaksanakan masa penahanan oleh aparat yang berwajib, pengurangan tunjangan kinerja akan dilakukan sebanyak 100% berlaku saat penetapan keputusan pemutusan sementara

Baca Juga: Kabar Baik untuk 2.100 Guru P1 Ini di Balik Penundaan Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Semoga Bukan PHP

Sedangkan jika PNS di Kemenag yang terlibat kasus hukum tersebut dinyatakan tidak bersalah menurut putusan pengadilan, tunjangan kinerja PNS akan kembali diterima bulan berikutnya

Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama tersebut dinyatakan bahwa pengurangan tunjangan kinerja PNS di Kemenag dihitung secara kumulatif sebanyak 100% dalam 1 bulan.

Namun, jika dalam sebab pertama pengurangan tunjangan kinerja, PNS di Kemenag mampu memberikan alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur, pengurangan tunjangan kinerja tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Simak, Info PPPK 2022 terbaru dari BKN. Ada Penyesuaian Apa?

Beberapa alasan yang jelas dan dapat diterima oleh Kemenag adalah apabila PNS mengajukan cuti yang didukung dengan surat keterangan cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pengurangan tunjangan kinerja tidak terjadi.

Cuti yang dapat ditoleransi agar tidak terjadi pengurangan tunjangan kinerja terhadap PNS di Kemenag, di antaranya cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, serta cuti besar.

Alasan yang jelas berikutnya adalah alasan-alasan lain yang dinyatakan dengan surat permohonan izin atau pemberitahuan yang telah disetujui oleh atasan secara langsung sebanyak 1 kali peristiwa dalam 1 bulan.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapus? Menpan RB Beberkan Opsi Lain, Pemerintah Bakal Pilih Mana?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x