Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

- 9 Maret 2023, 12:34 WIB
Rumah pertama bagi ASN yang layak huni bukan hanya mimpi belaka dengan hadirnya KPR Syariah
Rumah pertama bagi ASN yang layak huni bukan hanya mimpi belaka dengan hadirnya KPR Syariah /Dok. InfoPublik

BERITASOLORAYA.com - Sistem kredit merupakan salah satu opsi untuk bisa memiliki rumah pertama yang aman dan nyaman. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut tidaklah mudah.

Terkadang, fasilitas pembiayaan yang dimiliki perbankan terbatas untuk ASN. Belum lagi, suku bunga yang dibebankan terlalu tinggi. 

Lantas, bagaimana solusinya? Apakah memiliki rumah pertama bagi ASN adalah impian belaka?

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

Penandatanganan Bersama terkait Rumah Pertama BP Tapera dan KPR Syariah

Untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memikirkan sejumlah jalan keluar, salah satunya melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang biasa disingkat BP Tapera.

Hal yang ingin dicapai oleh PUPR ialah mendorong angka kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi ASN, dengan bantuan pembiayaan oleh BP Tapera.

“Negara telah membentuk BP Tapera, ini bagian dari upaya besar kita (pemerintah) untuk memastikan para pegawai juga memiliki skema yang lebih baik dan mudah untuk memiliki rumah,” kata Sekretaris Jenderal PUPR, Zainal Fatah, yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com, melalui laman Info Publik, pada Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Kenali dan Pahami Apa Itu Diversifikasi Sebelum Mulai Investasi

Penawaran sistem Kredit Perumahan Rakyat (KPR) salah satunya bakal dilaksanakan lewat penyediaan, pemanfaatan layanan, dan jasa produk perbankan syariah, yang dilakukan atas kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama telah dilaksanakan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PUPR, Mohammad Zainal Fatah dengan Direktur Utama (Dirut) BSI, Hery Gunardi.

Keduanya melakukan kesepakatan bersama di Kampus PUPR ketika tengah melangsungkan sosialisasi Gerakan Rumah Pertama Tapera (Gema Tapera), pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hanya Bisa Anda Cek Melalui 2 Cara Ini, Klik Link Berikut

“Tentu pelayanan ini bisa kita sediakan tanpa dukungan perbankan. Kita bermitra dengan banyak perbankan, khususnya dalam penyaluran dukungan pemerintah seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” ujar Zainal Fatah.

Apa Perbedaannya dengan KPR Biasa?

Perbedaan paling menonjol antara KPR yang biasa dengan KPR Syariah adalah sisi hukum agamanya.

KPR Syariah sudah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang artinya segala aturan atau akad dalam perjanjiannya, sesuai dengan hukum agama Islam.

KPR konvensional masih menerapkan sistem bunga, dan beban pembayaran yang besar di uang muka.

Baca Juga: Apa Saja Program Studi di Kampus ITB? Berikut Daftarnya

KPR Syariah tidak menerapkan sistem bunga, dan uang muka yang dibebankan tergolong ringan, yakni berkisar antara 15% hingga 30%.

Demikian berita kabar baik mengenai KPR Syariah yang menjadi salah satu program Kementerian PUPR melalui BP Tapera.

Semoga ke depannya, solusi ini benar-benar menjadi jalan keluar bagi ASN mendapatkan rumah pertama yang nyaman dan layak huni.***

 

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah