BERITASOLORAYA.com - Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2023 berpeluang untuk diberikan kepada pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah.
KUR 2023 yang diberikan ini nanti dapat dipergunakan untuk mengembangkan usaha dan dapat dijadikan modal usaha dalam kemajuan usaha pelaku usaha.
Para pelaku usaha tentu tidak perlu kebingungan dalam pengajuan KUR 2023. Semuanya sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan kementrian Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, adapun pelaku usaha yang berkesempatan menjadi penerima KUR 2023 adalah sebagai berikut.
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Begini Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, Simak Selengkapnya...
4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun
6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi Kelompok Usaha; atau juga dapat berupa Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
10. Calon peserta magang di luar negeri
11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Seluruh penerima KUR 2023 merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Kemudian, para pelaku usaha yang dimaksud ini harus memiliki usaha produktif dan layak, atau juga termasuk sebagai anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Reksadana: Ini Pengertian, Produk, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli
Oleh karena itu, seluruh warga atau rakyat Indonesia, khususnya para pelaku usaha berkesempatan untuk menjadi penerima KUR 2023 sesuai dengan aturan baru yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan sesuai dengan aturan baru. Demikian informasi tentang para penerima KUR 2023. Semoga bermanfaat.***