b. Bank Syariah
LPS juga menjamin simpanan nasabah yang disimpan di bank syariah. Namun, penjaminan simpanan nasabah di bank syariah memiliki beberapa perbedaan dengan penjaminan simpanan nasabah di bank umum.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 550 Ribu Guru Honorer Ini Akhirnya Dapat Penempatan, Jadwal Selanjutnya
Batas maksimum penjaminan simpanan nasabah di bank syariah sebesar Rp 7,5 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah di bank syariah yang diinvestasikan dalam produk perbankan syariah, seperti deposito mudharabah, wakalah, atau musyarakah.
Apabila terjadi kebangkrutan bank tempat nasabah menyimpan uang, nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan kepada LPS. Berikut adalah cara mengajukan klaim penjaminan simpanan:
1. Mengisi formulir klaim penjaminan
Nasabah harus mengisi formulir klaim penjaminan yang dapat diunduh dari website LPS atau diambil langsung di kantor LPS.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...
2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung
Nasabah juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas, buku tabungan, atau bukti transaksi.