BERITASOLORAYA.com - Saat kita pergi ke bank, kita pasti akan menemukan tulisan yang berbunyi ‘BANK PESERTA PENJAMINAN LPS’. Sebenarnya apa sih LPS itu? Bagaimana sejarahnya? Apa fungsinya? Untuk lebih mengetahui lebih lanjut tentang LPS mari simak artikel berikut ini.
Lembaga Penjamin Simpanan atau biasa disebut LPS adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2005 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang melakukan simpanan di bank yang tergabung dalam sistem LPS.
LPS yang akan berperan sebagai lembaga penjamin yang akan menjamin simpanan nasabah apabila bank tempat nasabah menyimpan uang mengalami kebangkrutan serta turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.
Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati
LPS didirikan sebagai respons atas krisis perbankan yang terjadi pada akhir tahun 1990-an di Indonesia. Pada saat itu, sistem perbankan Indonesia mengalami kelemahan yang signifikan dan mengalami banyak kegagalan yang menyebabkan kehilangan kepercayaan nasabah terhadap perbankan.
Krisis perbankan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus bank, kredit macet yang tinggi, pengelolaan risiko yang buruk dan tata kelola perbankan yang lemah. Krisis perbankan ini sangat merusak dan mengancam stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut yang mendasari pemerintah untuk mengambil tindakan dengan mendirikan LPS. LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada tahun 2005.
LPS bertanggung jawab atas perlindungan terhadap simpanan nasabah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. LPS juga berfungsi sebagai penyelamat apabila terjadi masalah pada bank yang tergabung dalam sistem LPS.