Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

- 15 Maret 2023, 18:36 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS /Dok. LPS

3. Menyerahkan dokumen ke kantor LPS

Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, nasabah harus menyerahkan dokumen tersebut ke kantor LPS terdekat. Setelah klaim diterima LPS akan melakukan verifikasi dan mengevaluasi klaim. Jika klaim dinyatakan valid, maka LPS akan membayar ganti rugi kepada nasabah.

Tujuan utama dari pembentukan LPS adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap simpanan nasabah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. Selain itu, LPS juga bertujuan untuk mempromosikan stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Seiring berjalannya waktu, LPS terus mengembangkan diri dan meningkatkan efektivitas dan efisiensinya. Pada tahun 2008 LPS mengembangkan program penjaminan khusus untuk bank-bank syariah yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional. 

Pada tahun 2011, LPS juga mengubah batas maksimum penjaminan simpanan nasabah di bank syariah menjadi lebih tinggi, untuk mempromosikan pertumbuhan dan stabilitas sektor perbankan syariah di Indonesia.

Dalam menjalankan fungsinya LPS bekerja sama dengan bank-bank dan otoritas pengawasan perbankan di Indonesia seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

LPS juga memperkuat kerja sama dengan lembaga penjamin simpanan di negara-negara lain untuk meningkatkan koordinasi dan tukar informasi terkait dengan penjaminan simpanan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah