Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

- 15 Maret 2023, 18:36 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS /Dok. LPS

Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Telah Rilis. Bagaimana Selanjutnya? Simak Jelasnya di Sini...

Sistem penjaminan simpanan yang diterapkan oleh LPS berbeda-beda tergantung pada jenis simpanan dan jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS. Berikut adalah sistem penjaminan simpanan yang diterapkan oleh LPS:

a. Simpanan Rupiah

LPS menjamin simpanan rupiah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. LPS menjamin simpanan rupiah hingga batas maksimum sebesar Rp2 miliar per nasabah.

b. Simpanan Valuta Asing

LPS juga menjamin simpanan valuta asing yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. Namun, batas maksimum penjaminan untuk simpanan valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan simpanan rupiah. LPS menjamin simpanan valuta asing hingga batas maksimum sebesar $200 ribu per nasabah 

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besar BOSP yang Didapat? Simak Ulasan Berikut, Cara Menghitung dan Ketentuannya

LPS juga memiliki sistem penjaminan yang berbeda-beda tergantung pada jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS. Terdapat dua jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS, yaitu bank umum dan bank syariah.

a. Bank Umum

Untuk bank umum LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimum sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama maka penjaminan hanya berlaku untuk satu rekening saja.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x