Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

- 15 Maret 2023, 18:36 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS /Dok. LPS

BERITASOLORAYA.com - Saat kita pergi ke bank, kita pasti akan menemukan tulisan yang berbunyi ‘BANK PESERTA PENJAMINAN LPS’. Sebenarnya apa sih LPS itu? Bagaimana sejarahnya? Apa fungsinya? Untuk lebih mengetahui lebih lanjut tentang LPS mari simak artikel berikut ini. 

Lembaga Penjamin Simpanan atau biasa disebut LPS adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2005 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang melakukan simpanan di bank yang tergabung dalam sistem LPS. 

LPS yang akan berperan sebagai lembaga penjamin yang akan menjamin simpanan nasabah apabila bank tempat nasabah menyimpan uang mengalami kebangkrutan serta turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.

Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati

LPS didirikan sebagai respons atas krisis perbankan yang terjadi pada akhir tahun 1990-an di Indonesia. Pada saat itu, sistem perbankan Indonesia mengalami kelemahan yang signifikan dan mengalami banyak kegagalan yang menyebabkan kehilangan kepercayaan nasabah terhadap perbankan.

Krisis perbankan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus bank, kredit macet yang tinggi, pengelolaan risiko yang buruk dan tata kelola perbankan yang lemah. Krisis perbankan ini sangat merusak dan mengancam stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut yang mendasari pemerintah untuk mengambil tindakan dengan mendirikan LPS. LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada tahun 2005. 

Baca Juga: Waduh! 32 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Dibatalkan Penempatannya, Kepala BKPSDM Beri Keterangan

LPS bertanggung jawab atas perlindungan terhadap simpanan nasabah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. LPS juga berfungsi sebagai penyelamat apabila terjadi masalah pada bank yang tergabung dalam sistem LPS.

LPS memiliki beberapa fungsi dan peran penting dalam sistem perbankan Indonesia, antara lain:

1. Melindungi Simpanan Nasabah

Fungsi utama LPS adalah melindungi simpanan nasabah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. Dalam hal terjadi kebangkrutan bank, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah hingga batas maksimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal, Pemerintah Siapkan 700 Ribu Formasi untuk Tenaga Honorer

2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan

Dengan adanya LPS masyarakat menjadi lebih percaya untuk menyimpan uangnya di bank karena LPS memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah dalam hal terjadi kebangkrutan bank.

3. Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Dalam hal terjadi masalah pada bank, LPS akan memberikan dukungan untuk mempertahankan kestabilan sistem perbankan.

4. Mendorong Pengembangan Sektor Perbankan

Dengan adanya perlindungan dari LPS, bank menjadi lebih terjamin dalam menjalankan operasinya. Hal ini dapat mendorong pengembangan sektor perbankan di Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Telah Rilis. Bagaimana Selanjutnya? Simak Jelasnya di Sini...

Sistem penjaminan simpanan yang diterapkan oleh LPS berbeda-beda tergantung pada jenis simpanan dan jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS. Berikut adalah sistem penjaminan simpanan yang diterapkan oleh LPS:

a. Simpanan Rupiah

LPS menjamin simpanan rupiah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. LPS menjamin simpanan rupiah hingga batas maksimum sebesar Rp2 miliar per nasabah.

b. Simpanan Valuta Asing

LPS juga menjamin simpanan valuta asing yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. Namun, batas maksimum penjaminan untuk simpanan valuta asing lebih rendah dibandingkan dengan simpanan rupiah. LPS menjamin simpanan valuta asing hingga batas maksimum sebesar $200 ribu per nasabah 

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besar BOSP yang Didapat? Simak Ulasan Berikut, Cara Menghitung dan Ketentuannya

LPS juga memiliki sistem penjaminan yang berbeda-beda tergantung pada jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS. Terdapat dua jenis bank yang tergabung dalam sistem LPS, yaitu bank umum dan bank syariah.

a. Bank Umum

Untuk bank umum LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimum sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama maka penjaminan hanya berlaku untuk satu rekening saja.

b. Bank Syariah

LPS juga menjamin simpanan nasabah yang disimpan di bank syariah. Namun, penjaminan simpanan nasabah di bank syariah memiliki beberapa perbedaan dengan penjaminan simpanan nasabah di bank umum. 

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 550 Ribu Guru Honorer Ini Akhirnya Dapat Penempatan, Jadwal Selanjutnya

Batas maksimum penjaminan simpanan nasabah di bank syariah sebesar Rp 7,5 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah di bank syariah yang diinvestasikan dalam produk perbankan syariah, seperti deposito mudharabah, wakalah, atau musyarakah.

Apabila terjadi kebangkrutan bank tempat nasabah menyimpan uang, nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan kepada LPS. Berikut adalah cara mengajukan klaim penjaminan simpanan:

1. Mengisi formulir klaim penjaminan

Nasabah harus mengisi formulir klaim penjaminan yang dapat diunduh dari website LPS atau diambil langsung di kantor LPS.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung

Nasabah juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas, buku tabungan, atau bukti transaksi.

3. Menyerahkan dokumen ke kantor LPS

Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, nasabah harus menyerahkan dokumen tersebut ke kantor LPS terdekat. Setelah klaim diterima LPS akan melakukan verifikasi dan mengevaluasi klaim. Jika klaim dinyatakan valid, maka LPS akan membayar ganti rugi kepada nasabah.

Tujuan utama dari pembentukan LPS adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap simpanan nasabah yang disimpan di bank-bank yang tergabung dalam sistem LPS. Selain itu, LPS juga bertujuan untuk mempromosikan stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Seiring berjalannya waktu, LPS terus mengembangkan diri dan meningkatkan efektivitas dan efisiensinya. Pada tahun 2008 LPS mengembangkan program penjaminan khusus untuk bank-bank syariah yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional. 

Pada tahun 2011, LPS juga mengubah batas maksimum penjaminan simpanan nasabah di bank syariah menjadi lebih tinggi, untuk mempromosikan pertumbuhan dan stabilitas sektor perbankan syariah di Indonesia.

Dalam menjalankan fungsinya LPS bekerja sama dengan bank-bank dan otoritas pengawasan perbankan di Indonesia seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

LPS juga memperkuat kerja sama dengan lembaga penjamin simpanan di negara-negara lain untuk meningkatkan koordinasi dan tukar informasi terkait dengan penjaminan simpanan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x