Namun, dalam peraturan yang terbaru berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer.
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK akan diberikan tambahan regulasi sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Dengan demikian, gaji untuk guru honorer yang berstatus PPPK menjadi naik dua kali lipat yang semula Rp1.500.000 berubah menjadi Rp2.966.500.
Baca Juga: Curhat Guru Honorer P1 yang Batal Dapat Penempatan di PPPK 2022, Sudah Mengabdi 17 Tahun…
Sama halnya nanti untuk oemberian tunjangan bagi guru non PNS tersebut akan naik sebesar dua kali lipat juga.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut gaji guru PPPK akan berbeda untuk masing-masing golongannya.
Demikianlah, informasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru honorer non PNS yang akan diberikan kenaikan dua kali lipat***