Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- 17 Maret 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com –  Melakukan pekerjaan menjadi PNS atau PPPK guru yang mengabdi di bawah naungan pemerintah tentu dianggap sebagai orang yang sejahtera. Hal tersebut disebabkan banyaknya tunjangan sertifikasi guru yang diterima selain gaji pokok.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru kepada PNS dan PPPK guru melalui tunjangan profesi guru.

Selain tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru ternyata bisa memperoleh tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Adanya tunjangan sertifikasi guru berupa tunjangan profesi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru, kinerja, serta profesionalisme.

Baca Juga: Hore, 211 Tenaga Honorer Sah Menjadi ASN PPPK 2021. Pemkab Kupang Ungkapkan Kegembiraannya...

Seperti yang tertuang dalam Aturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan untuk PNS dan PPPK guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan setiap bulannya dengan beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh PNS dan PPPK guru sebelum menerima tunjangan profesi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari aturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 persyaratan yang harus dipenuhi PNS dan PPPK guru agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru, antara lain:

Baca Juga: AWAS, Perhatikan Hal-Hal Berikut yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Nggak Ngalir di Triwulan I

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x