- Masyarakat bisa mendaftar ke desa atau kelurahan atau bisa juga melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Terbaru, 5 Polisi yang Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Dipecat, Bakal Dipidana Juga?
- Usulan-usulan ini yang dijadikan sebagai Prelist Awal.
- Setelah itu akan diadakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk pembahasan Prelist Awal tadi hingga menjadi Preslist Akhir.
- Petugas desa lalu melakukan verifikasi dan validasi data, selanjutnya hasil verval diinput ke aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota akan melakukan pengesahan melalui Dinsos daerah Kabupaten atau Kota.
- Proses Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota kemudian diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Setelah menetapkan, Menteri Sosial akan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas apa yang menjadi syarat untuk mendaftar DTKS?