Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

- 22 Maret 2023, 21:07 WIB
Simak 7 data yang tidak boleh keliru saat mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS.
Simak 7 data yang tidak boleh keliru saat mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS. /rawpixel.com/Freepik

4. Tempat Lahir sesuai KTP

5. Tanggal Lahir sesuai KTP

6. Kecamatan Madrasah

7. Kode Pos Madrasah

Baca Juga: Hingga 7 April, Para Guru Non PNS dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023, Asalkan…

Setelah mengajukan diri sebagai calon kandidat penerima tunjangan insentif 2023, pengajuan tersebut harus disetujui oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Dalam hal ini, batas waktu persetujuan pengajuan tunjangan insentif 2023 adalah hingga tanggal 14 April 2023. Para guru non PNS yang disetujui pengajuannya akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan ini.

Pada bagian surat edaran tersebut, Ditjen GTK Madrasah Kemenag mengimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di Kabupaten atau Kota untuk menginformasikan hal ini kepada para guru non PNS di wilayahnya.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Demikian penjelasan mengenai 7 data dalam proses pengajuan tunjangan insentif 2023 yang tidak boleh salah atau keliru.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x