Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

- 24 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag /Dok. Pikiran Rakyat /

1. Guru penerima tunjangan insentif adalah guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan MI, MTs, MA, MAK dan guru yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag;

2. Guru penerima adalah guru yang belum lulus sertifikasi;

3. Guru penerima adalah guru yang mempunyai Nomor PTK Kemenag dan/atau NUPTK;

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 DKI Jakarta Hari ini, 24 Maret hingga Seterusnya

4. Guru penerima adalah guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Guru penerima adalah guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang telah pengangkatan selama minimal 2 tahun dan prioritas bagi yang mengabdi lebih lama;

6. Guru penerima adalah guru dengan kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4;

7. Guru penerima adalah guru yang memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal;

8. Guru penerima merupakan guru yang tidak tergolong sebagai penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x