1. Guru penerima tunjangan insentif adalah guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan MI, MTs, MA, MAK dan guru yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag;
2. Guru penerima adalah guru yang belum lulus sertifikasi;
3. Guru penerima adalah guru yang mempunyai Nomor PTK Kemenag dan/atau NUPTK;
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 DKI Jakarta Hari ini, 24 Maret hingga Seterusnya
4. Guru penerima adalah guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
5. Guru penerima adalah guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang telah pengangkatan selama minimal 2 tahun dan prioritas bagi yang mengabdi lebih lama;
6. Guru penerima adalah guru dengan kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4;
7. Guru penerima adalah guru yang memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal;
8. Guru penerima merupakan guru yang tidak tergolong sebagai penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag;