9. Guru penerima adalah guru yang belum berusia 60 tahun (usia pensiun);
Baca Juga: AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi
10. Guru penerima adalah guru tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;
11. Guru penerima adalah guru yang tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah;
12. Guru penerima adalah guru yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
13. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA;
Adapun jumlah yang akan diterima oleh para guru honorer adalah sebanyak Rp250 ribu setiap bulannya dan akan diberikan dalam 2 tahap pada setiap semester, serta dikenakan pajak.***