Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

- 24 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag /Dok. Pikiran Rakyat /

9. Guru penerima adalah guru yang belum berusia 60 tahun (usia pensiun);

Baca Juga: AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi

10. Guru penerima adalah guru tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;

11. Guru penerima adalah guru yang tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah;

12. Guru penerima adalah guru yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;

13. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA;

Adapun jumlah yang akan diterima oleh para guru honorer adalah sebanyak Rp250 ribu setiap bulannya dan akan diberikan dalam 2 tahap pada setiap semester, serta dikenakan pajak.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x