- Jambi
- Agam
- Sukabumi
- Bali
- Cirebon
Perlu diketahui, pencairan di beberapa daerah pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan bawaan dari tahun 2022 lalu, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
Seperti yang telah disampaikan, bahwa untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag, akan mendapatkan tunjangan secara per bulan, sesuai juknis.
Sementara para guru di bawah naungan Kemdikbud, tidak ada juknis yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan per bulan.***