Mantap, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Tepat Waktu. Termasuk Daerah Anda? Cek di Sini...

- 28 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru //Reuters/Beawiharta

BERITASOLORAYA.com – Kabar kepastian pencairan tunjangan sertifikasi guru merupakan info yang paling ditunggu oleh para tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkannya.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru akan memberikan manfaat yang bisa menunjang atau meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri seperti sekarang ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan sangat memberikan manfaat guna memenuhi kebutuhan saat hari besar tersebut tiba.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut memiliki mekanisme yang berbeda antara Kemenag dengan Kemdikbud.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Belum Cair? Ternyata Ada Tendik yang Gagal Dapat!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari simpatika.kemenag.go.id, Kemenag memiliki dasar kebijakan dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru, yaitu Keputusan Direktur Pendidikan Islam no 7475 tahun 2022.

Pada bab 4 kebijakan tersebut tentang mekanisme pembayaran, poin ketiga menyebutkan “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja”.

Sementara untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, harus menunggu status valid untuk Info GTK masing masing terlebih dahulu.

Terdapat sedikit perbedaan Info GTK antara tahun 2022 dengan tahun 2023, sehingga kemungkinan terjadi sedikit keterlambatan pencairan tunjangan.

Baca Juga: HORE TPG Cair 2023, tapi Belum Lega. Sudah Meluncur Di Daerah Ini, Bukan Untuk Kemendikbud Melainkan Bagi..

Pada tahun 2022, status valid dapat dilihat di bagian atas atau secara umum, sementara tahun 2023 menjadi lebih detail di masing-masing poin.

Kabar terbaru yang didapatkan, saat ini status beberapa poin di Info GTK telah valid karena telah menunjukkan warna biru, seperti NUPTK, Beban Mengajar, Usia, Keaktifan, dan lain-lain.

Sedangkan poin yang masih belum valid karena masih dalam proses adalah Format Pembayaran dan Validitas Data.

Sementara itu, diketahui bahwa di sejumlah daerah tunjangan sertifikasi guru Kemenag telah dicairkan dalam rentang waktu Januari – Februari 2023, seperti:

Baca Juga: Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

- Jakarta Timur

- Kampar

- Bone

- Lotim

- Cianjur

- Tangerang

- Indramayu

- Bogor

- Garut

- Babelan

- Subang

Baca Juga: Bantuan Dana BOP Tahun 2023 Cair, Anggaran Sebanyak Rp381 Milliar

- Jambi

- Agam

- Sukabumi

- Bali

- Cirebon

Perlu diketahui, pencairan di beberapa daerah pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan bawaan dari tahun 2022 lalu, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.

Seperti yang telah disampaikan, bahwa untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag, akan mendapatkan tunjangan secara per bulan, sesuai juknis.

Sementara para guru di bawah naungan Kemdikbud, tidak ada juknis yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan per bulan.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x