John Kenedy lebih lanjut juga mengusulkan untuk mengganti rekening penerima untuk menghindari terulangnya persoalan yang sama.
Menurut Permensos No. 1 Tahun 2019, tepatnya Pasal 12, ditetapkan mengenai kriteria penerima bansos:
- Kemiskinan,
- Keterlantaran,
- Kedisabilitasan,
- Keterpencilan,
- Keturunan sosial,
- Korban bencana,
- Korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!