Beberapa Prediksi Mengapa Bansos Tidak Kunjung Cair, Anggota Komisi VIII DPR: Seperti Dana yang Tertahan...

- 28 Maret 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos /ANTARA/Makna Zaezar/

BERITASOLORAYA.com Penyaluran bansos masih banyak yang tidak tepat sasaran dan masih banyak orang di sekeliling mengeluh akan bansos yang tidak diterimanya lagi. Bansos PKH, BPNT, PBI, BLT, sembako, atau jenis bansos lainnya yang diberlakukan di daerah, menjadi buruan warga-warga yang rentan miskin dan tidak mampu. Akan tetapi, mengapa ada beberapa bansos seperti PKH dan BPNT sering tak lagi diterima oleh warga yang berhak.

Aliran bansos yang berhenti tiba-tiba atau tidak tepat sasaran pun akhirnya dilaporkan ke pemerintah daerah terdekat. Masalahnya, banyak juga yang tidak mendapatkan kepastian dari pertanyaannya itu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Arfan Saputra, John Kenedy Aziz selaku anggota komisi VIII DPR, menyampaikan bahwa ia sudah mendengar tahapan-tahapan bansos dan bagaimana penyalurannya.

Baca Juga: WASPADA, Ternyata Ini yang Bisa Membuat Pelamar PPPK Guru Batal Dapat Penempatan…

“Kita sudah mendengar secara jelas ya tahapan-tahapan, bantuan sosial ke mana, bagaimana penyalurannya,” jelas John Kenedy.

Ia melanjutkan, “Penyalurannya itu ada yang melalui pos, ada yang melalui Bank Himbara gitu kan ya, dan menurut saya penyalurannya itu sudah sesuai. Sudah on track ya. Walaupun memang masih ada permasalahan-permasalahan.”

“Seperti dana yang tertahan di beberapa bank, yang tidak disalurkan kepada orang yang berhak. Nah, yang tertahan bisa saja orangnya sudah meninggal ya, atau misalnya pindah, atau keadaannya sudah lebih baik,” ujar John Kenedy Aziz.

Baca Juga: YES! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Cair Sebentar Lagi, Sudah Ada Tanda-Tanda…

John Kenedy lebih lanjut juga mengusulkan untuk mengganti rekening penerima untuk menghindari terulangnya persoalan yang sama.

Menurut Permensos No. 1 Tahun 2019, tepatnya Pasal 12, ditetapkan mengenai kriteria penerima bansos:

- Kemiskinan,

- Keterlantaran,

- Kedisabilitasan,

- Keterpencilan,

- Keturunan sosial,

- Korban bencana,

- Korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!

Penerima bansos juga dapat diberhentikan aliran bantuan sosialnya, jika bansos yang diterimanya bersifat sementara. Bansos tersebut dapat dihentikan apabila penerima bansos telah lepas dari risiko sosial sehingga tak lagi termasuk ke dalam kriteria bansos.

Berbeda dengan bansos sementara, bansos yang berkelanjutan merupakan bantuan yang diberikan terus menerus dengan tujuan memperhatikan taraf hidup penerimanya.

Bansos secara non-tunai dapat dikecualikan bagi:

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada yang Tahu Bila Timnas Israel Lolos Piala Dunia U-20 Indonesia

1. Penyandang disabilitas tingkat berat,

2. Lanjut usia terlantar yang non-potensial,

3. Pernah menderita penyakit kronis non-potensial,

4. Komunitas adat terpencil di suatu daerah,

5. Daerah penerima belum memiliki infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung,

6. Penyaluran bansos secara non-tunai.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x