- Pemberian THR pada tahun 2023 memiliki komposisi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan),
- Lalu ada tambahan dalam THR tahun ini, yakni penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja).
- Lalu bagi instansi daerah, ditambahkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan catatan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Info THR, Mudik, dan Cuti Bersama Lebaran 2023, 18 April Jadi Titik Temu Ketiganya
- Sedangkan bagi guru atau dosen yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan THR dengan komposisi tersebut, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi untuk guru, dan 50 persen tunjangan profesi untuk dosen.
Itulah komposisi THR guru dan dosen untuk tahun 2023 yang baru saja diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Semoga bermanfaat!***