THR Dibayar Penuh Tahun 2023, Begini Cara Menghitungnya dan Dibagikan Paling Lambat pada…

- 29 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR 2023
Ilustrasi cara menghitung THR 2023 /FREEPIK/freepik

1. THR Sebesar Satu Bulan Upah

Para pekerja atau buruh yang menerima THR sebesar satu bulan upah, yaitu para pekerja atau buruh dengan masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. THR Proporsional

THR Proporsional akan didapatkan para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan.

THR ini dihitung dengan rumus: Masa Kerja/ 12 x satu bulan upah.

Sementara, untuk penghitungan satu bulan upah terdapat beberapa ketentuannya, seperti upah tanpa tunjangan/ upah bersih/ clean wages ataupun upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

Kemudian, untuk para pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan/ lebih, maka upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima pekerja atau buruh tersebut dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Lalu, untuk pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama ia bekerja.

Sedangkan, untuk para pekerjaa atau buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah