KEJUTAN LEBARAN, THR 2023 Dianggarkan Kemenkeu 50 Persen bagi Guru, Dosen yang Tak Dapat Tukin. SAH KETOK PALU

- 29 Maret 2023, 15:29 WIB
Kemenkeu jelaskan bahwa THR 2023 telah dianggarkan sebanyak 50 persen untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin
Kemenkeu jelaskan bahwa THR 2023 telah dianggarkan sebanyak 50 persen untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 akhirnya resmi diumumkan pemerintah khususnya oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui siaran pers pada Rabu 29 Maret 2023. Press statement dalam rangka membahas mengenai Pembayaran THR Lebaran dan gaji 13 tahun 2023, disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani bersama MenPANRB Abdullah Azwar Anas.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Menkeu, ia menjelaskan beberapa poin penting yang tentunya sangat ditunggu para aparat negara dan pensiunan terkait kepastian pencairan THR Lebaran 2023, yang kabarnya selama ini belum menemui titik terang.

Tetapi kini kepastian sudah ada didepan mata, maka dari itu bagi aparat negara dan pensiunan tak perlu risau lagi menantikan titik terang THR Lebaran 2023 lantaran dalam pembahasan, THR akan dibagikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Baca Juga: Pengangkatan 544.180 Guru Honorer Menjadi PPPK Dorong Reformasi Kualitas Pendidikan

Berikut informasi detail yang berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kemenkeu RI:

1. THR Lebaran 2023 akan diberikan kepada ASN daerah terdiri dari Guru ASND penerima TPG, dan Guru ASND yang menerima tamsil.

2. THR Lebaran 2023 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Pejabat Negara, ASN Pusat, Anggota Polri.

3. THR Lebaran 2023 akan diberikan kepada penerima pensiunan dan pensiunan,

Mengenai informasi THR Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kejutan baru terkait satu poin tambahan yang tentunya berbeda dengan regulasi rincian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

Selain itu dalam hal menentukan aturan THR Lebaran 2023, Kemenkeu bersama jajaran pemerintah yang lain tetap memperhatikan aspek-aspek kemampuan keuangan negara kaitanya dengan pemberian THR, mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2022.

1. Regulasi pemberian THR Lebaran di tahun 2020 karena masih dalam kondisi pandemi, THR akhirnya hanya diberikan pada aparatur negara tertentu yakni pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan.

Adapun komponen THR dan gaji ke 13 yang diberikan hanya seputar gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

2. Berbeda dengan regulasi pemberian THR Lebaran di tahun 2021, walaupun saat itu negara dalam kondisi ancaman Covid-19 yang berat, tapi dari segi ekonomi mulai sedikit bangkit sehingga, THR dan gaji ke 13 di tahun 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan keluarga, dan gaji pokok.

Baca Juga: Google Doodle Hari ini: Lasminingrat. Pelopor Emansipasi Bagi Wanita Sunda

3. Untuk regulasi di tahun 2022 berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang semakin mereda dan mulai bisa dikendalikan, tetapi kondisi negara masih menghadapi ketidakpastian global sehingga menyebabkan THR dan gaji ke 13 aturanya masih menganut pada tahun 2021.

Tetapi pemerintah menambahkan sebanyak 50% komponen berupa tunjangan kinerja.
Sementara itu, pertimbangan penentuan THR Lebaran di tahun 2023, pemerintah memperhatikan beberapa aspek ini.

Di tengah membaiknya kondisi pandemi, dan pemulihan ekonomi domestik tetapi masih ada ancaman resiko ketidakstabilan geopolitik dan ketatnya kebijakan moneter yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan komoditas.

Baca Juga: THR Dibayar Penuh Tahun 2023, Begini Cara Menghitungnya dan Dibagikan Paling Lambat pada…

1. Mengacu pada kondisi diatas, maka pemberian THR Lebaran dan gaji ke 13 tahun 2023 diberikan sebagai:

- Wujud apresiasi ASN, pensiunan dan tenaga pendidik dalam melayani masyarakat.

- Upaya menambah bantuan sosial kepada masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga.

- Menambah daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

2. THR 2023 terdiri dari beberapa komponen yakni berupa tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerima tunjangan kinerja.

3. Untuk instansi pemerintah daerah ditambahkan 50% tambahan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal.

4. Tambahan terbaru, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Selamat Pekerja Atau Buruh, Menaker Mengumumkan Sejumlah THR 2023 Bakal Segera Cair di Tanggal Segini…

Menyoroti pada poin ke empat terkait dengan regulasi penetapan THR 2023, komponen inilah yang dimaksud sebagai kejutan lebaran yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen.

Pemberian tambahan tunjangan profesi sebesar 50% bagi guru dan dosen dimaksudkan agar tenaga pendidik bisa memiliki dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan saat Ramadhan maupun ketika hari lebaran tiba.

Demikian Informasi terbaru mengenai THR Lebaran 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x