Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

- 30 Maret 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023 /Foto: InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com - Ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023 telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

 Pembayaran THR 2023 disampaikan oleh 2 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan buruh di perusahaan dan juga Menteri Keuangan terkait dengan aparat negara.

Ketentuan pembayaran THR tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya dipengaruhi oleh tekanan ekonomi kala Covid-19.

Secara langsung, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk pekerja perusahaan.

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News, berikut ini poin-poin penting terkait dengan ketentuan pembayaran THR pada tahun 2023.

Ketentuan Pembayaran THR tahun 2023

1. THR keagamaan WAJIB dibayarkan kepada pekerja atau buruh perusahaan, maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Konteks 7 hari sebelum Hari Raya dapat dipahami bahwa apabila Hari Raya jatuh pada tanggal 22 April, maka perusahaan paling lambat membayarkan THR pada tanggal 15 April 2023.

2. THR keagamaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh perusahaan dengan catatan masa kerja lebih dari 1 bulan bekerja secara terus menerus.

3. Lalu besaran penerimaan THR untuk buruh atau pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

4. Sedangkan besaran penerimaan THR untuk buruh atau pekerja dengan catatan masa bekerja kurang dari satu tahun yakni menerima THR dengan besaran yang proporsional.

Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR Ketenagakerjaan ini tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegas Ida.

Baca Juga: SAH, Kementerian Keuangan Ungkap Rincian Komposisi THR Guru, Ada Tambahan Transfer!

Ida Fauziyah juga menekankan bahwa surat edaran resmi terkait dengan pembayaran THR yang ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia ini juga memiliki harapan sebagai berikut.

- Gubernur memiliki peran untuk mendorong perusahaan di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah dijabarkan.

- Gubernur memiliki peran untuk mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh lebih awal.

Baca Juga: Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

- Gubernur memiliki peran untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang berfokus untuk Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023.

- Gubernur memiliki peran untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayahnya masing-masing.

Itulah pernyataan resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait dengan ketentuan pembayaran THR tahun 2023. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah