THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

- 29 Maret 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi THR PNS yang tahun ini mengalami peningkatan
Ilustrasi THR PNS yang tahun ini mengalami peningkatan /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 ini. Surat tersebut dikeluarkan oleh Abdullah Azwar pada tanggal 13 Maret 2023 kemarin, yang tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023. Selain menjelaskan tentang skema pencairan THR, surat edaran tersebut juga menjelaskan tentang pencairan gaji 13.

THR umumnya dibagikan sebelum hari raya. Jika mengacu pada kalender 2023 ini, Lebaran akan jatuh sekitar tanggal 22-23 April 2023. Sebelum tanggal tersebut, pemerintah akan membagikan THR kepada PNS, 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com, dalam surat edaran juga dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji 13 tahun 2023 ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Terbaru, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tidak Jadi 21 April, Lalu Tanggal Berapa?

1. Pegawai Negeri Sipil atau yang masih Calon Pegawai Negeri Sipil

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x