CATAT BAIK-BAIK! Tunjangan Khusus untuk Guru Madrasah dan RA akan Segera Cair di Bulan Ini

- 1 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus untuk para guru madrasah dan RA akan segera disalurkan di rekening guru masing-masing. Dana yang sebesar Rp73 miliar, untuk 9.043 guru.
Ilustrasi. Tunjangan khusus untuk para guru madrasah dan RA akan segera disalurkan di rekening guru masing-masing. Dana yang sebesar Rp73 miliar, untuk 9.043 guru. /Eko Anug


BERITASOLORAYA.com - Selamat bagi guru Madrasah wilayah 3T dan Raudhatul Athfal (RA) yang segera akan mendapatkan tunjangan khusus sebagai upaya meminimalisir kesenjangan bagi para guru di daerah terpencil.

Kepastian tersebut sesuai dengan Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama terkait menyalurkan tunjangan khusus untuk para guru Madrasah 3T maupun RA.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, total dana yang akan disalurkan untuk tunjangan khusus bagi guru Madrasah 3T dan RA sebesar Rp73 miliar.

Baca Juga: SELAMAT, Kemenag Cairkan Tunjangan bagi Guru RA dan Madrasah. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

Guru Madrasah 3T dan RA, serta tenaga kependidikan yang akan mendapatkan tunjangan khusus sejumlah 9.043 orang guru untuk tahap pertama.

Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa tujuan pemberian tunjangan khusus bagi guru Madrasah dan RA agar agar bisa meminimalkan kesenjangan bagi para guru di wilayah terperosok.

Menurutnya, untuk penyaluran tunjangan khusus tersebut, ia menjamin melalui proses yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada.

Zain mengatakan, penyaluran tunjangan khusus tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru dimanapun mereka bekerja sesuai amanat undang-undang.

Selain itu, katanya tujuannya, agar guru dapat meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan hasil belajar siswa, mendorong guru mengembangkan kompetensi, profesionalisme, efisiensi dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Alhamdulillah, April 2023 Guru Kategori Ini Akan Terima Tunjangan, Berkah Ramadhan…

Ia menjelaskan bahwa tunjangan khusus merupakan bagian dari kebijakan positif terhadap GTK sesuai dengan karakteristik dan kondisi wilayah kerjanya, mulai dari daerah tertinggal, daerah adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang pernah mengalami bencana alam, bencana sosial maupun daerah yang telah mengalami keadaan darurat lainnya.

Untuk penyaluran tunjangan khusus bagi Guru Madrasah dan RA, akan dimulai pada bulan April 2023.

Zain menghimbau kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar memberikan informasi terkait dengan pencairan tunjangan khusus bagi para guru di masing-masing wilayah.

Namun beberapa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencairan tunjangan khusus bagi guru madrasah RA.

Baca Juga: HORE, Guru Sejahtera di Bulan April dengan Kucuran 2 Tunjangan Besar yang Segera Cair, Selamat!

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita menyampaikan beberapa hal yang sangat penting dalam melakukan pencairan tunjangan, yaitu pemasukan data di akun Simpatika yang benar-benar valid di masing-masing guru.

Komponen data yang penting antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir yang sesuai dengan KK dan KTP, serta Nama Ibu Kandung.

Jika data-data tersebut tidak valid atau salah dalam pemasukan data, potensi verifikasi di sistem dukcapil juga akan tertolak sehingga tunjangan tersebut tidak masuk ke rekening para guru.

Ajang juga mengungkapkan bahwa Direktorat GTK Madrasah akan terus melakukan peningkatan terkait dengan pengelolaan ataupun penyaluran agar mendapat hasil yang sesuai dengan target. Misalnya, penyaluran tunjangan khusus tepat sasaran dan tepat waktu, serta tepat dalam menentukan nominalnya.

Baca Juga: KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

Tunjangan khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Untuk mengaksesnya bisa melalui melalui simpatika.kemenag.go.id. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x