"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," Bunyi pasal 2 dalam PP No 15 tahun 2023.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Buka Kunci Ponsel Android Tanpa Kata Sandi
Kesejahteraan rakyat yang dimaksud ternyata tidak berpihak kepada tenaga honorer, pasalnya dari sekian banyak kriteria dan calon penerima THR tidak ada catatan tentang tenaga honorer.
Mengejutkan memang, tenaga honorer yang juga ikut berkontribusi dan mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara luput dari perhatian pemerintah, sehingga tenaga honorer tidak termasuk calon penerima THR 2023.
Lalu, siapa saja sih yang akan mendapatkan THR 2023?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP NO 15 Tahun 2023, terdapat pasal 3 yang menjelaskan siapa saja yang tercatat sebagai penerima THR 2023, berikut adalah penerima THR 2023:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;