Disampaikan olehnya jika kesejahteraan guru-guru mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Hal itu telah diatur dan menjadi amanat undang-undang.
Dhani juga mengajukan permintaan khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di tiap Provinsi agar dapat melakukan sosialisasi terkait pengajuan tunjangan. Sosialisasi tersebut diberikan kepada Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota wilayahnya yang merupakan guru bukan PNS.
Sejalan dengan itu, Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menambahkan bawah pengajuan tunjangan insentif ini hanya dapat dilakukan menggunakan akun SIMPATIKA setiap guru.
Baca Juga: Inilah 4 Jalur PPDB yang Perlu Anda Ketahui
Adapun Juknis atau tata cara terkait tunjangan insentif yang diberikan kepada guru RA dan madrasah bukan PNS dapat di cek dapat di laman resmi kemenag simpatika.kemenag.go.id.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.
Batas waktu pengajuan untuk mendapat persetujuan kabupaten/kota berlaku hingga Jumat,14 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak, Lima Pekerja Alami Luka-Luka