CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!

- 2 April 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. Pengajuan tunjangan insentif untuk guru madrasah dan RA hanya sampai 7 April
Ilustrasi. Pengajuan tunjangan insentif untuk guru madrasah dan RA hanya sampai 7 April /Pexels/Antoni Shkraba/

BERITASOLORAYA.com -Kementerian Agama (Kemenag) beberkan cara pengajuan tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan tunjangan dibuka hingga 7 April 2023 mendatang, dapat daftar sekarang.

Di tahun 2023 Kemenag telah menyediakan anggaran senilai Rp324 miliar untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS sebagai bentuk apresiasi kinerja untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Disebutkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, M. Ali Ramdhani di Jakarta, Pemberian tunjangan yang ditujukan untuk guru bukan PNS itu diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Ia menyebutkan pengajuan insentif yang diberikan oleh Kemenag berlaku untuk guru RA yang setara Pendidikan anak usia dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP, dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan SMA.

Baca Juga: Mau Bangun Tim yang Baik? Kamu Harus Jadi Pemimpin yang Baik, Begini Caranya

"Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dibuka hingga 7 April 2023," ujarnya Sabtu, 1 April 2023.

Insentif yang diberikan Kemenag, disebutkan olehnya, merupakan bentuk apresiasi sekaligus sarana memotivasi para guru untuk dapat mencapai tujuan yang lebih besar.

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," tutur M. Ali Ramdhani yang kerap disapa Dhani.

Baca Juga: BKN Rilis Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, Hanya 102 Peserta yang Penuhi..

Disampaikan olehnya jika kesejahteraan guru-guru mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Hal itu telah diatur dan menjadi amanat undang-undang.

Dhani juga mengajukan permintaan khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di tiap Provinsi agar dapat melakukan sosialisasi terkait pengajuan tunjangan. Sosialisasi tersebut diberikan kepada Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota wilayahnya yang merupakan guru bukan PNS.

Sejalan dengan itu, Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menambahkan bawah pengajuan tunjangan insentif ini hanya dapat dilakukan menggunakan akun SIMPATIKA setiap guru.

Baca Juga: Inilah 4 Jalur PPDB yang Perlu Anda Ketahui

Adapun Juknis atau tata cara terkait tunjangan insentif yang diberikan kepada guru RA dan madrasah bukan PNS dapat di cek dapat di laman resmi kemenag simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.

Batas waktu pengajuan untuk mendapat persetujuan kabupaten/kota berlaku hingga Jumat,14 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak, Lima Pekerja Alami Luka-Luka

Guru yang telah mengantongi persetujuan merupakan kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun ini.

Ia juga menyebutkan, para guru nantinya akan menerima tunjangan insentif melalui rekening bank masing-masing yang telah dibukakan secara kolektif senilai Rp250.000 selama enam bulan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x