BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan pada bulan Maret 2023 lalu.
Berdasarkan petunjuk teknis yang mengatur tentang pemberian tunjangan, salah satunya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1.
Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?
Namun, adanya kendala yang muncul, membuat pembayaran TPG tersebut harus ditunda sampai bulan berikutnya.
Oleh karena itu, guru sertifikasi harus memantau secara berkala Info GTK dan memastikan status validasinya.
Sebelumnya, diketahui bahwa waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk setiap daerah berbeda-beda.