Kustini juga memberikan penjelasan tentang jumlah perusahaan di Sleman yang terdata sebanyak 4.377 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan 92.757 orang pekerja.
Tidak lupa, Kustini juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terkena peraturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Pemkab Sleman telah mendirikan posko pelayanan pelaksanaan THR 2023, yang salah satu tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Menutup pembicaraan, Kustini menjelaskan bahwa posko THR 2023 tersebut dapat dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan terkait tunjangan hari raya.***