“Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR,” kata Kustini, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Selain itu, Kustini juga berharap agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Sleman dapat membayarkan THR secara penuh.
Hal itu mengingat adanya kenaikan harga barang, terutama sembako, yang terjadi sejak memasuki bulan Ramadhan.
Lebih lanjut Kustini mengatakan tentang tidak adanya toleransi yang diberikan kepada perusahaan terkait aturan pemberian THR 2023.
Pemberian THR di Sleman akan diawasi dengan ketat oleh PemKab wilayah tersebut yang menjalin kerjasama dengan Disnaker setempat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan menjalankan pembayaran THR sesuai peraturan yang ditetapkan.
“Disnaker telah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum,” ujar Bupati Sleman tersebut.
Baca Juga: Inilah 10 Kampus UIN yang Paling Diminati di Jalur SPAN-PTKIN 2023