BERITASOLORAYA.com – Status tenaga honorer memang masih belum mendapatkan kejelasan. Dalam hal penerimaan tunjangan hari raya (THR) pegawai non ASN juga tidak ada aturan resminya.
Padahal kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga honorer juga tidak bisa dipandang sebelah mata dan banyak diantara mereka bahkan telah bekerja puluhan tahun.
Di sejumlah wilayah di tanah air, pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat mencairkan THR khususnya saat Idul Fitri 2023, karena tidak adanya peraturan yang mengatur dana tersebut bagi tenaga honorer.
Walaupun ada juga Pemda yang berinisiatif membuat anggaran THR 2023 bagi tenaga honorer agar pegawai non ASN tersebut dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
Hal tersebut adalah seperti yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terletak di Sumatra Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah mengumumkan bahwa pihaknya akan menganggarkan dana tunjangan hari raya bagi para tenaga honorer di wilayah tersebut.
Hal tersebut dilakukan oleh Pj. Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala DPPKAD, Zabidi, pada Senin, 3 April 2023.